Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas ketua DPD Irman Gusman sebagai saksi untuk tersangka inisial M atas dugaan suap terkait pengurusan kuola gula impor. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa (4/10/2016).
Selain Irman, KPK juga memanggil saksi lain untuk tersangka M yakni Benhur Ngkaime selaku kepala Driver Bulog Sumatra Barat.
Pada hari yang sama, KPK juga akan memanggil saksi untuk tersangka XS yang juga merupakan suami dari tersangka M.
Untuk tersangka XS, KPK memanggil Sekjen Kemendag Srie Agustina dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma untuk dimintai kesaksiannya.
Kasus suap terkait pengurusan kuota gula impor mengemuka setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Akibat ditetapkan sebagai tersangka, Irman Gusman dilucuti jabatannya sebagai Ketua DPD RI oleh sejawatnya di kalangan senator DPD RI.