Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siap Kucurkan Bantuan Dana untuk Parpol

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A Temenggung mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menyiapkan langkah untuk menyaluskan bantuan keuangan kepada partai politik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A Temenggung mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

"Bantuan keuangan parpol memang sudah diusulkan oleh Kemendagri bahkan dengan rincian RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) memang sudah siap," katanya saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Yuwandi menjelaskan, dua pekan lalu Kemendagri sudah menyampaikan kembali usulan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 dan pihaknya menunggu PP hasil revisi itu diterbitkan.

Menurut dia, Kemendagri berharap ada perubahan kebijakan yang menyesuaikan kepada pengaturan baru.

"Kesiapan Kemendagri dalam penyempurnaan, satu persepsi pengetahuan yang baru parpol," ujarnya.

Dia menegaskan, bantuan keuangan untuk parpol ditujukan untuk penunjang kegiatan pendidikan politik.

Menurut dia, di PP Nomor 5 Tahun 2009 secara eksplisit diatur bahwa 60% anggaran digunakan untuk pendidikan politik dan sisanya operasional.

"Namun di PP alokasinya diperhitungkan dari pagu APBN sebelumnya sehingga dihitung dari suara sah," katanya.

Menurut dia, PP Nomor 5 Tahun 2009, disebutkan bahwa parpol mendapatkan bantuan sebesar Rp108 dari setiap satu suara yang diperoleh dari total suara partai tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper