Kabar24.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Irman Gusman berencana mengajukan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap kuota gula impor yang menjerat bekas ketua Dewan Perwakilan Daerah tersebut.
“Perihal praperadilan, kami sudah memiliki bukti-bukti, kami sudah dalami prosedur, di antaranya ada surat yang berbeda dalam OTT [Operasi Tangkap Tangan] itu. Di mana surat itu ditujukan untuk Pak Sutanto tapi kok digunakan untuk Pak Irman. [Bukti] Lainnya tidak bisa saya buka karena itu untuk rahasia di pengadilan,” ujar Razman Arif Nasution selaku anggota tim kuasa hukum Irman Gusman, Jumat (30/9/2016).
Dalam kesempatan tersebut Razman meminta KPK untuk tidak menunda praperadilan seperti halnya kasus Budi Gunawan tempo lalu.
“Waktu itu mengatakan tidak siap, sehingga harus menunggu satu pekan dulu. Nah kami berharap, KPK merespons karena kami sudah siap. Agar rentang waktu seminggu itu selesai dan nanti untuk proses lainnya cepat selesai,” lanjutnya.