Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YAYASAN SUPERSEMAR: Anggaran Turun, Kejagung Siap-Siap Eksekusi

Kejagung mengakui anggaran untuk mengeksekusi aset milik Yayasan Supersemar sudah disetujui Kementerian Keuangan.
Kejaksaan Agung/Bisnis.com
Kejaksaan Agung/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui anggaran untuk mengeksekusi aset milik Yayasan Supersemar sudah disetujui Kementerian Keuangan. Anggaran tersebut sudah diterima Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Waluyo dan tinggal dicairkan.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi menjelaskan dengan turunnya anggaran tersebut, penyitaan aset milik yayasan yang lekat dengan Orde Baru tersebut dapat segera dilakukan.

‘Anggaran tersebut sudah disetujui. Sudah turun, kemarin sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan,” kata Bambang di Jakarta pada Kamis (29/9/2016).

Dia menjelaskan proses pencairan dana tersebut cukup panjang. Setidaknya ada dua tahap pengajuan anggaran untuk penyitaan tersebut. Pengajuan pertama dilakukan sebelum keberadaan kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah. Tahap pertama pun disetujui oleh Kemenkeu.

Anggaran yang didapatkan pada pengajuan pertama pun rencana akan diturunkan oleh pemerintah. Hanya saja, hal itu urung dilakukan, setelah  Menteri Keuangan melakukan pemotongan revisi terhadap anggaran sejumlah institusi negara. Meski demikian, dalam pengajuan yang kedua, mereka akhirya mendapatkan anggaran tersebut.

Dia tak menampik, proses menunggu anggaran tersebut acapkali menjadi kendala bagi kejaksaan untuk menyita sejumlah aset yang sudah mendapat keputusan hukum tetap, termasuk perkara Supersemar. Aset yang dapat dimasukan ke kas negara dalam penyitaan aset milik yayasan tersebut mencapai Rp4,4 triliun.

Adapun, kepastian soal eksekusi tersebut tampak dari putusan PK Mahkamah Agung (MA) Nomor 140.PK.PDT. 2015, 8 Juli 2015. Dalam putusan tersebut Yayasan Supersemar wajib membayar kerugia negara senilai Rp4,4 triliun.

Putusan tersebut juga menyebutkan bahwa Supersemar disebut menerima dana dari sejumlah bank BUMN senilai US$420 juta dan Rp185,9 miliar. Dana tersebut kemudian tidak dialirkan dengan benar, sehingga negara dirugikan US$315 juta dan Rp139,2 miliar.

Kejagung sendiri mencatat, sampai saat ini mereka telah mengidentifikasi aset milik Supersemar berbentuk 113 rekening giro dan deposito yang  bisa dieksekusi. Selain berbentuk rekening, mereka juga mencatat ada dua bidang  tanah dan bangunan serta lima kendaraan roda empat yang bisa dikembalikan ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper