Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TERSANGKA TERORIS: Abu Fauzan Kirim WNI Asal Pulau Jawa ke Suriah

Para WNI yang diberangkatkan ke Suriah oleh tersangka teroris AR alias Abu Fauzan berasal dari Pulau Jawa.
Boy Rafli Amar/Reuters-Iqro Rinaldi
Boy Rafli Amar/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA -  Para WNI yang diberangkatkan ke Suriah oleh tersangka teroris AR alias Abu Fauzan berasal dari Pulau Jawa.

"Dari sekitaran Pulau Jawa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Menurutnya, dari tiga kali pemberangkatan ke Suriah, jumlah WNI yang lolos sekitar 20 orang. "Ya kurang lebih segitu (20 orang)," ucapnya.

Abu Fauzan tercatat setidaknya telah tiga kali memberangkatkan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan organisasi radikal ISIS.

"Ada minimal tiga pemberangkatan yang berhasil lolos, di antaranya Oktober, November 2015 dan Januari 2016," kata mantan Kapolda Banten itu.

Abu Fauzan kini masih diperiksa secara intensif oleh tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Abu Fauzan yang ditangkap di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (28/9) pagi, diketahui berperan mengatur keberangkatan para WNI yang hendak ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Dalam pemeriksaannya, selain sebagai fasilitator pemberangkatan WNI, terungkap bahwa Abu Fauzan juga memberikan motivasi dan pembekalan kepada para WNI sebelum mereka diberangkatkan ke Suriah.

"Dia memberikan motivasi dan pembekalan jawaban-jawaban bohong apa yang harus dikemukakan untuk mengantisipasi kalau para WNI tertangkap," tuturnya.

Sementara polisi kini masih mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh Abu Fauzan memberangkatkan WNI ke Suriah.

"Masih didalami perannya, apa dia bekerja sendiri, apa disuruh," katanya.

Penangkapan Abu Fauzan dilakukan berdasarkan keterangan tiga tersangka lainnya yakni ANF, A dan W yang telah ditangkap lebih dulu.

Ketiganya adalah WNI yang dihendak diberangkatkan ke Suriah oleh Abu Fauzan.Bahkan tersangka W yang merupakan seorang wanita diketahui turut mendanai keberangkatan para WNI ke Suriah.

"Masih ditelusuri apakah ini dana pribadi atau diperoleh dari pihak lain," imbuhnya.

Dalam penangkapan ketiga tersangka tersebut, juga diamankan empat orang lainnya tapi hanya ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, ANF, A, W dan Abu Fauzan dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper