Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika senilai Rp25,956 miliar dari lima tersangka narkoba jaringan internasional.
"Dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, BNN mengamankan tersangka lainnya yaitu PC di kawasan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (3/8)," kata Kepala BNN Budi Waseso di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Tersangka PC diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,5 kilogram yang disembunyikan dalam pompa hidrolik yang berhasil diungkap BNN pada Selasa (14/6), katanya.
"PC diketahui membantu Chandra Halim alias Akiong untuk melakukan pengiriman uang ke China melalui transfer antarbank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan oleh Akiong. Dengan total aset yang disita sebesar Rp7,4 miliar," kata Budi.
Selain mengamankan jaringan Akiong petugas juga mengamankan dua tersangka dari jaringan Pony Chandra, masing-masing berinisial R dan LKM alias K. Tersangka R diamankan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (19/8), katanya.
"Karena diduga menerima uang hasil penjualan narkotika dari seseorang yang diketahui dikendalikan oleh LKM. Total aset yang disita dari R sebesar Rp6,15 miliar, sedangkan LKM diamankan petugas BNN di Medan, Jumat (16/9). Atas keterlibatannya dalam menyediakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Pony dan jumlah aset LKM yang disita sebesar Rp6,546 miliar," kata Buwas.
Petugas juga mengamankan dua orang lainnya yaitu SUL alias R dan SUS alias W. SUL diamankan di Aceh, Kamis (4/8) dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu, sedangkan SUS diamankan di Pontianak, Rabu (10/8) dengan barang bukti 10 kilogram sabu, katanya.
"Keduanya diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr X yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Total aset yang disita dari SUS dan SUL sebanyak Rp5,85 miliar. Dengan demikian dari kelima tersangka yang diamankan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp25,956 miliar, katanya.
BNN: Aset Lima Tersangka Narkoba Rp25,956 Miliar Disita
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika senilai Rp25,956 miliar dari lima tersangka narkoba jaringan internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium