Kabar24.com, JAKARTA - Polisi sedang mendalami dugaan pedofil di balik kasus teror terhadap seorang artis cilik bernama Nabil Musyaffaumur.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya M. Fadil Imran, tersangka pelaku teror adalah seorang pria berusia 21 tahun yang mengaku sebagai penggemar sang artis cilik.
"Teror dilakukan oleh FR mengancam melalui akun Whatsapp. Tersangka sudah ditangkap," katanya, Selasa (27/9/2016).
Tersangka, menurut Fadil akan dijerat dengan pasal 29 UU ITE dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda masimal Rp2 miliar.
Berdasarkan keterangan Fadil, tersangka mendapatkan nomor telepon dari akun instagram ibu korban yang juga menjadi manajernya.
Dalam aksi terornya, tersangka mengancam akan membunuh dengan cara menembak karena merasa kesal tidak bisa bertemu artis idolanya. Aksi teror tersebut diklaim dilakukan setiap hari selama seminggu.
Mengingat usia tersangka yang sudah mencapai 21 tahun, hingga kini polisi masih mendalami kemungkinan tersangka sebagai pengidap pedofil.
"Masih kita dalami," katanya.