Kabar24.com, JAKARTA - Kejakasaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan internal terhadap Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima uang senilai Rp365 juta dari terdakwa penjualan gula impor tanpa SNI, Xaveriandy Sutanto.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengatakan, timnya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, ada indikasi jaksa yang bertugas di Kejati Sumbar itu melakukan pelanggaran.
"Ada indikasi ke sana. Dia juga mengakui menerima uang, itu masih kami kembangkan. Jangan sampai keterangan dia nanti berbeda-beda," kata Widyo di Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Hanya saja soal nominal, ada perbedaan dengan yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangan KPK, Farizal ditangkap karena menerima uang senilai Rp365 juta. Namun berdasarkan pengakuan oknum jaksa itu ke pemeriksa internal Kejaksaan, dia hanya menerima uang senilai Rp60 juta.
"Kami tak mau menduga-duga, yang jelas sesuai pengakuannya jumlah itu yang dia terima." katanya.
Farizal sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait perkara penjualan gula impor tak resmi yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Dia diduga turut menyusun pasal, membuat esepsi, hingga menyiapkan saksi menguntungkan bagi Direktur Utama CV Semesta Berjaya. Dia juga diduga menerima uang senilai Rp365 juat sebagai imbal balik bantuan tersebut.