Kabar24.com, JAKARTA – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan telah menerima koordinas secara lisan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan mantan Ketua DPD Irman Gusman.
“Ada ada [koordinasi]. Baru koordinasi by lisan dulu. Mereka presentasi,” kata Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Yusuf mengatakan, biasanya dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidikannya akan berkembang. Biasanya KPK akan meminta pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan terkait OTT tersebut.
Sebelumnya, Yusuf mengaku belum pernah melakukan pemeriksaan aliran dana terhadap Irman. Sebab Irman bukan termasuk pejabat yang memiliki rekam jejak buruk.
Seperti diketahui, KPK dalam OTT Sabtu (17/9/2016) menangkap mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Dia ditangkap dengan barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta. Uang tersebut diduga terkait tambahan alokasi distibusi gula impor Bulog untuk CV SB di Sumatera Barat.
Buntut dari penangkapan itu, Irman diberhentikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD. Keputusan tersebut diambil setelah rapat pleno BK dengan pertimbangan status Irman sebagai tersangka.