Kabar24.com, JAKARTA – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memutuskan untuk menghormati sepenuhnya keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD. Dengan demikian sesuai hasil pleno BK pada Selsa (19/9/2016) malam, tersangka Irman Gusman diberhentikan sebagai ketua DPD.
“Kita tidak dalam kapasitas memperdebatkan keputusan BK. Keputusan BK mengikat,” kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Mekanisme selanjutnya, seperti pemilihan ketua pelaksana tugas akan menunggu upaya hukum praperadilan yang tengah diajukan Irman. Ketua BK DPD AM Fatwa menerangkan, bahwa pencopotan Irman karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap kuota gula impor Bulog untuk CV Semesta Berjaya.
Irman ditangkap dengan barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta. BK DPD memutuskan hal tersebut setelah menggelar rapat pleno dengan mendengarkan pendapat dari ahli hukum.
Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD RI, BK menyatakan bahwa hanya memutuskan pencopotan jabatan Irman. BK tidak menyentuh status Irman sebagai anggota, karena sesuai Tatib status tersangka hanya menggugurkan jabatan.