Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Irman Gusman Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPD

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memutuskan untuk menghormati sepenuhnya keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD. Dengan demikian sesuai hasil pleno BK tadi malam (19/9/2016), tersangka Irman Gusman diberhentikan sebagai ketua DPD.
Irman Gusman (tengah) keluar dari gedung KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)./Antara
Irman Gusman (tengah) keluar dari gedung KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memutuskan untuk menghormati sepenuhnya keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD. Dengan demikian sesuai hasil pleno BK pada Selsa (19/9/2016) malam, tersangka Irman Gusman diberhentikan sebagai ketua DPD.

“Kita tidak dalam kapasitas memperdebatkan keputusan BK. Keputusan BK mengikat,” kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Mekanisme selanjutnya, seperti pemilihan ketua pelaksana tugas akan menunggu upaya hukum praperadilan yang tengah diajukan Irman. Ketua BK DPD AM Fatwa menerangkan, bahwa pencopotan Irman karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap kuota gula impor Bulog untuk CV Semesta Berjaya.

Irman ditangkap dengan barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta. BK DPD memutuskan hal tersebut setelah menggelar rapat pleno dengan mendengarkan pendapat dari ahli hukum.

Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD RI, BK menyatakan bahwa hanya memutuskan pencopotan jabatan Irman. BK tidak menyentuh status Irman sebagai anggota, karena sesuai Tatib status tersangka hanya menggugurkan jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper