Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN PENYUAPAN IRMAN GUSMAN: Xaveriandy Sutanto ke Jakarta Tanpa Izin PN Padang

Pengusaha gula asal Padang Xaveriandi Sutanto yang diduga menyuap Ketua DPR Irman Gusman sejatinya berstatus tahanan kota karena kasus dugaan penyuapan terhadap jaksa di kota tersebut.
Petugas kepolisian berjaga saat penyidik KPK menggeledah gudang gula tak berlabel SNI, CV Semesta Berjaya, Jl Bypass Kilometer 22, Padang, Sumatera Barat, Minggu (18/9), milik Xaveriandy Sutanto, tersangka yang tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada kasus dugaan suap Ketua DPD Irman Gusman dan seorang jaksa di Sumatera Barat./Antara-Iggoy el Fitra
Petugas kepolisian berjaga saat penyidik KPK menggeledah gudang gula tak berlabel SNI, CV Semesta Berjaya, Jl Bypass Kilometer 22, Padang, Sumatera Barat, Minggu (18/9), milik Xaveriandy Sutanto, tersangka yang tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada kasus dugaan suap Ketua DPD Irman Gusman dan seorang jaksa di Sumatera Barat./Antara-Iggoy el Fitra

Kabar24.com, PADANG - Pengusaha gula asal Padang Xaveriandi Sutanto yang diduga menyuap Ketua DPR Irman Gusman sejatinya berstatus tahanan kota karena kasus dugaan penyuapan terhadap jaksa di kota tersebut.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar), mengungkapkan bahwa Xaveriandy Sutanto, pergi ke Jakarta tanpa seizin majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

"Yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai tahanan kota atas status terdakwanya dalam perkara gula ilegal yang saat ini tengah disidang. Ia (Xaveriandy Sutanto) pergi ke Jakarta secara ilegal tanpa izin dari majelis hakim," ungkap Hakim PN Padang, Estiono di Padang, Senin (19/9/2016).

Sebelumnya Xaveriandy Sutanto ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Irman Gusman, di Jakarta, Sabtu (17/9).

"Seharusnya dengan status tahanan kota dia tidak bisa pergi ke Jakarta tempat dilakukannya penangkapan oleh KPK, dan hanya di Kota Padang saja," jelasnya.

Meskipun demikian, ia menampik kepergian Xaveriandy Sutanto tersebut sebagai bentuk kelalaian pengadilan dalam melakukan pengawasan.

Hal itu, sebutnya, karena setelah penetapan tahanan kota dikeluarkan oleh pengadilan, pengawasan dilakukan oleh pihak kejaksaan.

"Pengadilan memang yang mengeluarkan penetapan tahanan kota, namun hanya sebatas mengeluarkan penetapan. Sedangkan yang melaksanakan setiap penetapan dari pengadilan adalah pihak kejaksaan," ujarnya.

Status penahanan pengusaha gula Xaveriandy Sutanto itu, mencuat setelah ia tertangkap dalam OTT KPK di Jakarta. Saat ditangkap ia sedang bestatus sebagai tahanan kota di Padang.

Xaveriandy Sutanto menjadi tahanan kota atas perkara gula illegal dan Tanpa SNI, yang menjadikannya terdakwa dan masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Padang saat ini.

Sidang lanjutannya diagendakan berlangsung Selasa (20/9), dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa (a de Charge).

Namun, belum putus perkara pidana umumnya di Pengadilan Padang, Xaveriandy Sutanto terjaring OTT KPK atas dugaan suap pada Ketua DPD Irman Gusman, serta suap pada oknum jaksa Kejati Sumbar atas nama Farizal.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif suap terhadap jaksa Farizal diduga untuk "membantu" perkara pidana umumnya di pengadilan Padang. Di mana Farizal adalah ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper