Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Badan Kehormantan DPD RI AM Fatwa memastikan Irman Gusman dicopot dari jabatan ketua DPD.
Hal tersebut menyusul Irman yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menurut Fatwa, berdasarkan Tata Tertib DPD, status tersangka otomatis memberhentikan dari jabatan.
"Sudah ada perintah Tatib kalau seorang tersangka diberhentikan dari jabatannya. Pasal 52 Tatib 2016, yang lama juga begitu," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Tatib tersebut juga mengatur bahwa status anggota DPD juga akan dicabut begitu ditetapkan sebagai terdakwa.
Fatwa menambahkan, sebenarnya dia malah menunggu Irman mengajukan pengunduran diri.
Sebab perbuatan Irman telah mencoreng DPD dengan sejarah baru.
Seperti diketahui KPK, dalam OTT Sabtu (17/9/2016), menangkap Ketua DPD Irman Gusman.
Dia ditangkap dengan barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta.
Uang tersebut diduga terkait tambahan alokasi distribusi gula impor Bulog untuk CV SB di Sumatra Barat.