Kabar24.com, JAKARTA - Peneliti Politik LIPI Siti Zuhro menyarankan agar partai politik (parpol) benar-benar menyeleksi betul calon yang akan diusung di Pilkada 2017.
Pasalnya, DPR mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui pihak yang bermasalah dengan hukum atau terpidana percobaan untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Meski tetap bersikukuh untuk menolak, namun pada akhirnya KPU pun terpakasa menyetujui desakan DPR tersebut. Ini karena pasal 9 huruf (a) Undang-undang nomor 10/2016 n menyebut, bahwa apapun hasil rapat dengar pendapat bersifat mengikat.
Jika Peraturan KPU itu telah diresmikan, Siti mengimbau, agar para partai politik tidak mengusung terpidana percobaan sebagai calon kepala daerah.
“Kalau menurut saya empati kita adalah bahwa Indonesia itu sedang mengalami bencana korupsi, tidak di nasional tidak di daerah sama-sama mengalami korupsi yang cukup marak. Oleh karena itu, wajib bagi calon-calon yang akan diusung itu memahami kondisi konteks Indonesia saat ini, jadi kalau ini sudah terlanjur dipasalkan, menurut saya yang bisa menghentikan, ya partai politik,” ujar Siti di kantor PP Muhammadiyah, Senin (19/9/2016).
Siti juga menyarankan agar partai politik yang menolak usulan tersebut mengajukan judicial review atas PKPU tersebut.
“Kita sudah tidak berdaya lagi [menghadapi korupsi], kecuali ada judicial review,” tukasnya.