Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Irman Gusman Tersangka: Upaya Penguatan DPD Tak Surut

KPK telah menetapkan ketua DPD Irman Gusman (IG) sebagai tersangka terkait penerimaan suap sebesar Rp 100 juta atas kepengurusan kuota gula impor.
Fahira Idris/Antara
Fahira Idris/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - KPK telah menetapkan ketua DPD Irman Gusman (IG) sebagai tersangka terkait penerimaan suap sebesar Rp 100 juta atas kepengurusan kuota gula impor.

Kendati demikian, anggota DPD Komite III Fahira Idris mengungkapkan hal tersebut tidak akan menyurutkan langkah DPD untuk memperkuat lembaganya melalui amandemen terbatas UUD 1945 dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, Fahira menganggap, kasus yang menimpa IG murni urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan kewenangan DPD sebagai lembaga.

 “Upaya penguatan DPD tidak akan pernah surut. Kasus ini tidak akan menghalangi tekad kami memperkuat DPD, karena ini amanat reformasi. Tidak bijak dan rasional jika muncul wacana pembubaran DPD akibat kasus ini, karena jika setiap penyelenggara negara korupsi, kemudian lembaganya dibubarkan, republik ini juga sudah bubar. DPD tidak punya kewenangan budgeting apalagi soal kuota gula impor. Ini murni pribadi," ujar Fahira dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (19/9/2016).

Penguatan DPD memang menjadi wacana yang tidak ada habisnya, karena tidak pernah terealisasi dan diharapkan menemukan momentumnya pada amandemen terbatas nanti. Penguatan DPD bukan lagi sebuah keharusan, tetapi sudah menjadi sebuah kebutuhan.

 Fahira mengakui, dirinya memahami setelah kejadian ini tingkat kepercayaan publik terhadap DPD pasti terganggu, tetapi dengan berjalannya waktu, publik pasti bisa mengerti bahwa kejadian ini murni urusan pribadi atau masalah perorangan. Kejadian ini, lanjutnya, pasti menjadi pelajaran dan evaluasi bagi DPD baik secara pribadi-pribadi maupun secara institusi.

“Walau bersalah-tidaknya nanti setelah keputusan pengadilan, saya berharap kasus ini menjadi yang pertama dan terakhir menimpa anggota DPD dan menjadi yang terakhir bagi semua penyelenggara negara. Sudah terlalu lama praktik korupsi menahan laju bangsa ini untuk bisa berlari kencang meninggalkan semua ketertinggalan,”tambahnya.

Menurut Fahira, saat ini semua pihak harus menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi yang dilakukan IG.

Publik diminta memberi waktu dan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini, termasuk menjawab bantahan dari Bulog soal tidak adanya rekomendasi dari IG kepada Bulog dan klarifikasi dari Kementerian Perdagangan bahwa tidak ada importir gula yang statusnya CV.

“Kita hormati proses hukum di KPK. Kita semua menunggu perkembangan kasus ini dan harus diusut tuntas. Kita terus dukung upaya KPK memberantas korupsi, termasuk juga menyelesaikan berbagai kasus korupsi besar yang hingga sekarang masih menggantung,”tutupnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper