Kabar24.com, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong rencana Komisi Pemilihan Umum mengajukan uji materi Pasal 9(a) Undang Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Langkah yang sangat tepat dan kosntitusional itu, untuk mempertahankan kemandirian lembaga penyelenggara pemilu, sesuai mandat konstitusi Pasal 22E Ayat 5,” kata peneliti Pilkada Perludem Fadli Ramadhanil kepada Bisnis, Minggu (18/9/2016).
Pasal 9 (a) UU 10/2016 berbunyi KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) yang keputusannya mengikat.
Padahal, sedianya KPU menjadi lembaga yang independen dalam merancang dan memutuskan peraturan Pilkada.
KPU wajib mendengarkan banyak pihak dalam perancangan PKPU, tetapi saat pengambilan keputusan harus bebas dari pengaruh, bukan seperti yang diatur dalam UU Pilkada yang baru.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan bahwa pasal tersebut menjadi sumber masalah dalam merancang dan menetapkan PKPU.
Melalui uji materi, Ida tidak ingin dianggap KPU berdiri berhadap-hadapan dengan DPR dan pemerintah.
KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya ingin menjaga kepercayaan masyarakat.
Menurut Ida, kepercayaan tersebut tidak akan didapat apabila ada intervensi pemerintan dan DPR dalam pembentukan regulasi.
Sementara kedua pihak adalah para calon peserta pemilu yang akan datang.
Seperti diketahui, KPU dalam membuat PKPU terikat dengan ketentuan harus mengikuti putusan yang diambil DPR termasuk putusan bahwa terpida percobaan boleh mengikuti pilkada.
KPU menerbitkan PKPU yang mengecualikan terpidana percobaan sebagai syarat pencalonan kepala daerah.
Aturan tersebut diterbitkan KPU setelah konsultasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah.
Seperti diketahui, dalam RDP itu Komisi II DPR memutuskan bahwa terpidana percobaan boleh ikut dalam bursa pencalonan kepala daaerah.
Keputusan tersebut diambil meskipun KPU bersikeras status terpidana tidak bisa dikecualikan ke dalam beberapa jenis.