Kabar24.com, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berencana menggugat Pasal 4 Ayat 1(f) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Pada pasal tersebut diatur bahwa terpidana yang tidak sedang menjalani hukuman pidana tahanan boleh ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Ini jelas bertentangan dengan UU Pilkada, khususnya pasal 7 ayat (2) huruf g,” kata peneliti Pilkada Perludem Fadli Ramadhanil kepada Bisnis, Minggu (18/9/2016).
Fadli menjelaskan bahwa di dalam UU Pilkada yang boleh jadi calon kepala daerah ialah mantan terpidana yang telah mengumumkan statusnya secara terbuka.
Sementara pasal yang akan digugat Perludem memperbolehkan terpidana percobaan ikut bursa pencalonan kepala daerah.
Secara eksplisit jelas pasal tersebut bertentangan satu dengan yang lainnya.
Diupayakan gugatan uji materi sudah bisa dilayangkan sebelum waktu pendaftaran pemilihan kepala daerah ke KPU, yakni 21 September 2016.
Adapun Perludem mengajukan uji materi setelah KPU menerbitkan PKPU yang mengecualikan terpidana percobaan sebagai syarat pencalonan kepala daerah.
Aturan tersebut diterbitkan KPU setelah konsultasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah.
Seperti diketahui, dalam RDP itu Komisi II DPR memutuskan bahwa terpidana percobaan boleh ikut dalam bursa pencalonan kepala daaerah.
Keputusan tersebut diambil meskipun KPU bersikeras status terpidana tidak bisa dikecualikan ke dalam beberapa jenis.
KPU berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana hanya dua terpidana yang dikecualikan. Pertama terpidana kealpaan ringan dan kedua terpidana karena alasan politik.
Namun, sesuai Pasal 9(a) UU Pilkada, keputusan DPR dalam RDP tersebut bersifat mengikat, sehingga KPU wajib melaksanakan keputusan tersebut.