Bisnis.com, PONTIANAK - Imigrasi Kelas IA Pontianak menyatakan, pihaknya segera melakukan deportasi terhadap 48 warga negara China yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pontianak karena bekerja di Kalbar tanpa izin.
"Saat ini ada sebanyak 45 WN China yang menjalani sidang, sisanya tiga orang tidak, karena pada saat dilakukan pemeriksaan ketiganya bisa menunjukkan paspor, sementara 45 orang lainnya tidak bisa," kata Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian Kelas IA Pontianak, Agustianur di Pontianak, Kamis (15/9/2016).
Ia menjelaskan, pihaknya secepatnya akan melakukan deportasi ke negara asal WNA tersebut, setelah ada putusan dari PN Pontianak, Kamis.
"Sidang terhadap warga asing itu materinya hanya pelanggaran tindak pidana ringan, yakni melanggar UU Keimigrasian, sehingga kami secepatnya akan melengkapi proses administrasinya agar segera dideportasi," ungkapnya.
Sementara untuk pihak sponsor atau pihak yang mendatangkan WNA tersebut, yakni PT Sepco Sub Kontraktor PT WHW dan Victory akan dilakukan pemanggilan juga, katanya.
Sebelumnya, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalbar, Rabu (31/8) mengamankan sebanyak 48 orang warga negara China karena masuk ke Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara tanpa dokumen resmi.
Sebagian di antara mereka itu, yang diamankan pada Rabu (31/8), kata Kasubag PPHTI Kanwil Kemenkum HAM Kalbar Ardian Setiawan.
Mereka diamankan berawal dari pencegatan terhadap 27 warga negara China di Bandara Rahadi Usman Ketapang karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, seperti paspor, dan ada yang telah "overstay" selama 6 hari untuk izin tinggal.
Timpora mendapatkan informasi kembali dari masyarakat kalau ada lagi sekitar 10 WNA yang tinggal di rumah penduduk Kampung Sampit.
Mendapat informasi itu, kata Ardian, Timpora langsung menuju TKP dan mengamankan mereka. Keesokan harinya, Kamis (1/9), Timpora mengamankan kembali tujuh WNA dari lokasi PT Sepco Sub Kontraktor PT WHW, kemudian mengamankan empat WNA di Hotel Brenton Ketapang.
Pada Kamis (1/9), Timpora mengamankan 11 orang. Mereka hanya bisa menunjukkan fotokopi paspor, katanya.
Imigrasi Deportasi 48 WN China
Imigrasi Kelas IA Pontianak menyatakan, pihaknya segera melakukan deportasi terhadap 48 warga negara China yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pontianak karena bekerja di Kalbar tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium