Kabar24.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edi meminta pemerintah melakukan revisi terhadap tim seleksi KPU RI dan Bawaslu.
Permintaan itu diajukan karena salah satu dalam anggota tim tersebut adalah seorang penyelenggara pemilu dan masih aktif hingga saat ini.
Menurutnya, sudah ada ketentuan khusus bagi tim seleksi yakni harus terdiri dari dua unsur yaitu pemerintah dan masyarakat.
"Penunjukkan salah satu penyelenggara pemilu, Valina Singka-anggota DKPP, sebagai timsel, jelas menyalahi ketentuan yang berlaku. Jeruk makan jeruk," tukasnya saat dihubungi, Jumat (9/9/2016).
Lebih lanjut, pengangkatan Valina Singka Subekti sebagai anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 dianggap melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu. Khususnya, di pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22.
Pasal 12 ayat 3 berberbunyi, Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 yang menyebutkan DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu.
“Berdasarkan pasal 12 ayat 3 dan pasal 1 ayat 22 UU 15 Tahun 2011 secara hukum batal. Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu,”ujar Lukman.
Sementara itu, Saldi Isra selaku Ketua Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu mengatakan tidak ada masalah dalam pengangkatan Valina.
Menurutnya, hal tersebut justru membantu pansel karena telah mengetahui track record KPU dan Bawaslu.