Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga 30 September 2016, dari yang semula pada 31 Agustus 2016.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut perpanjangan masa pendaftaran dan pendataan KIP itu dilakukan setelah evaluasi terhadap penyalurannya.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 19/D/SE/2016, menyebut ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP.
Pertama, baru 40% data KIP yang masuk hingga 31 Agustus 2016, sedangkan kedua adalah masih ada KIP yang belum disalurkan, karena tertahan di kantor desa dan kelurahan.
“Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota diminta memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa atau kelurahan, kepada anak usia sekolah yang berhak menerima,” isi keterangan resmi tersebut, pada Rabu (7/9/2016).
Selain itu, kepala dinas pendidikan provinsi,kabupaten, dan kota harus mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa penerima KIP, untuk segera didaftarkan. Selain itu, kepala dinas pendidikan juga harus memfasilitasi sekolah dengan bank penyalur dana KIP, agar dapat segera dicairkan oleh penerimanya.
KIP sendiri merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar yang memberikan bantuan uang tunai kepada anak usia sekolah dari pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu.