Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMEKARAN WILAYAH: Pemerintah Diminta Buka Peluang Pembentukan Daerah Otonom Baru

Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan, pemerintah harus memahami dan memberikan ruang kepada semua daerah di Indonesia untuk dibentuk menjadi daerah otonom baru (DOB) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, BOMBANA - Pemerintah diminta memberi peluang bagi pembentukan daerah otonom baru yang diinginkan masyarakat di sejumlah daerah.

Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan, pemerintah harus memahami dan memberikan ruang kepada semua daerah di Indonesia untuk dibentuk menjadi daerah otonom baru (DOB) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Saat ini terdapat 185 usulan yang harus diperjuangkan untuk menjadi daerah otonomi baru yang diharapkan memiliki peluang yang sama," tutur Akhmad pada acara tatap muka dengan masyarakat dalam rangka peninjauan fisik lokasi penempatan Ibukota Poleang di Desa Waemputang, Kecamatan Poleang Selatan, Bombana, Selasa (6/9/2016).

Saat ini, lanjut Akhmad, total daerah otonom di Indonesia berjumlah 541 dan ditambah usulan DOB sebanyak 185 daerah yang harus berlomba untuk mempercepat proses pembentukannya.

Menurut Akhmad, lahirnya kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah tidak serta-merta berdampak kepada proses pembentukan otonom baru bagi 185 daerah tersebut.

"Kalau sampai kebijakan pemangkasan anggaran itu berdampak pada proses pembentukan DOB, maka semua usulan DOB itu harus dihentikan," tandas Akhmad.

Oleh karena itu, lanjut Akhmad, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah agar bersama-sama mendesak pemerintah pusat untuk memberikan ruang dan kesempatan yang sama kepada semua calon DOB untuk dimekarkan guna mewujudkan peningkatan kesejateraan masyarakat melalui pendekatan pelayanan yang baik dari aparatur pemerintah.

Akhmad menjelaskan untuk menjadi DOB, daerah harus melalui tahapan persiapan selama tiga tahun.

"Ini berbeda dengan UU Nomor 32 yang mana hanya ada ya atau tidak untuk menjadi satu daerah pemekaran," tandasnya.

Lebih jauh Akhmad memaparkan bahwa menindaklanjuti semangat pembentukan DOB, pihaknya kini sedang melakukan peninjauan di enam wilayah.

Keenam wilyah tersebut adalah Poleang, Sulawesi Tenggara, Jalimeks - Provinsi Papua, Kota Waringin Utara di Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Timur di Sulawesi Tengah, Kota Sebatik di Kalimantan Timur dan beberapa di Maluku salah satunya Wasire.

"Di Sulawesi Tenggara sendiri, terdapat usulan DOB masing-masing dua di Bombana yaitu Kepulauan Kabaena dan Poleang," lanjut Akhmad.

Selanjutnya di Kabupaten Muna terdapat dua usulan DOB yaitu Muna Timur dan Kota Raha, di Konawe Selatan usulan DOB-nya Konawe Timur dan Provinsi Sultra dengan DOB-nya Provinsi Kepulauan Buton.

"Cakupan wilayah usulan DOB Kepulauan Buton yaitu Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Utara, Buton Tengah, Buton Selatan dan Wakatobi," rinci Akhmad


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper