Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AISI Bantah Anggotanya Lakukan Kartel Motor, KPPU: Harga Tak Masuk Akal!

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia membantah anggotanya telah melakukan kesepakatan untuk menaikkan harga sepeda motor skuter matik.
Sepeda motor/Ilustrasi-Bisnis.com
Sepeda motor/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia membantah anggotanya telah melakukan kesepakatan untuk menaikkan harga sepeda motor skuter matik. Asosiasi menampik tuduhan yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menggelar sidang lanjutan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matik (skutik) 110-125 cc.

Kasus ini menyeret dua anggota Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yaitu PT Astra Honda Motor (AHM) selaku terlapor I dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebagai terapor II. KPPU mengadirkan ketua AISI sebagai saksi.

Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia Gunadi Shinduwinata mengatakan kedua produsen sepeda motor dalam naungan asosianya tidak pernah bersepakat melakukan kenaikan harga. Pihaknya telah menekankan bisnis persaingan usaha yang sehat sesuai Undang-undang No. 5/1999 kepada para anggota.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga berkala memantau perkembangan industri sepeda motor di Indonesia. Pantauan tersebut berupa harga, kandungan komponen dalam negeri, pangsa pasar dan kendala dalam kebijakan.

“Saya di sini menekankan dan membeberkan fakta apa adanya bahwa anggota kami telah mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat,” katanya seusai menjadi saksi dalam persidangan,” Selasa (6/9/2016).

Gunadi menambahkan persaingan usaha pada industri sepeda motor terbuka dan transparan. Hal ini dapat ditemui dari berbagai iklan dan promosi yang ramai di berbagai media.

Dia juga mengakui lima anggota asosiasinya yaitu Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki dan TVS memang melakukan kenaikan harga yang berkala. “Yang namanya kartel itu ya kami tentukan aja, sepakati berapa harga jualnya. Selama ini asosiasi tidak menetapkan harga jual,”. Ujarnya.

Menurutnya, kenaikan harga jual juga telah dibagikan ke publik secara gamblang dan terang-terangan. Naiknya harga sebuah kendaraan motor skutik dipengaruhi oleh pajak, kenaikan upah dan kandungan impor dalam kendaraan.

Dalam kesaksiannya, Gunadi menyebutkan pangsa pasar skuter matik di Indonesia sebesar 70%. Adapun sisanya dibagi rata antara underbone dan motor sport. Adapun perbandingan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan komponen impor satu unit motor skuter matik yaitu 85%:15%.

DIBANTAH KPPU

Sementara itu, Investigator KPPU perkara dugaan kartel sepeda motor skuter matik Helmi Nurjamil mengatakan pernyataan saksi dalam persidangan dapat dibantahkan. Pihaknya menghadirkan AISI sebagai saksi guna mengetahui perkembangan industri skuter matik di Indonesia.

Menurutnya, hanya dua produsen yang memiliki pangsa pasar skuter matik yang besar dari lima anggota AISI. Kedua perusahaan itu saling menaikkan harga berkala yang tidak disadari konsumen. Apabila salah satu produsen menaikkan harga, hal ini akan diikuti oleh produsen lainnya.

“Konsumen mengira kenaikan harga itu adalah wajar, berapa pun kenaikannya. Padahal sebenarnya AISI pun tidak bisa membeberkan fakta asal muasal kenaikan tersebut,” ujarnya.

Data Investigator menunjukkan, harga satu unit motor skutik mengalami kenaikan harga sebanyak tiga kali sepanjang 2014. Adapun sekali kenaikan harga berkisar Rp400.000 hingga Rp600.000.

Helmi menjelaskan penyebab kenaikan harga yang dipaparkan oleh saksi tidak masuk akal. Harga satu sepeda motor skutik tidak sampai tembus Rp12 juta mengingat tingkat komponen dalam negeri lebih besar ketimbang impor. Selain itu, upah minimum regional (UMR) juga telah ditetapkan pemerintah setahun sekali.

“Lalu bagaimanan penjelasannya kalau harga motor skutik naik berkali-kali dalam satu tahun,” ucapnya.

Pihak investigator KPPU tetap dalam keyakinan bahwa kedua terlapor yang menguasai pangsa pasar 95% melakukan kesepakatan untuk menaikkan harga.

Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU menyebutkan kedua terlapor diduga melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999.

Undang-undang tersebut menyatakan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

"Perbuatan satu pelaku usaha yang mengikatkan diri terhadap pelaku usaha lain, dapat dijadikan bukti adanya perjanjian diantara pelaku usaha tersebut," sebutnya.

Seperti diketahui, KPPU telah menemukan alat bukti berupa kesepakatan penetapan harga yang diduga dilakukan antara Honda dan Yamaha.

Salah satunya yaitu, pertemuan antara Presiden Direktur Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan Presiden Direktur Astra Honda Motor yang diduga membicarakan kesepakatan tren penyesuaian harga jual motor skutik.

Pertemuan tersebut lantas direspons oleh Presiden Direktur Yamaha dengan mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya. Isi e-mail tersebut berupa mandat untuk menyesuaiakan harga jual Yamaha dengan Harga Jual Honda.

Surat elekrronik itu juga membahas pergerakan harga jual sepeda motor jenis skuter matik 110 cc – 125 cc antara AHM dan YIMM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper