Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Hukuman bagi Pelaku Pengeroyokan di Halte TransJakarta

Pelaku pengeroyokan Andrew Budikusuma, di halte JCC akhirnya diamankan dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com,JAKARTA— Pelaku pengeroyokan Andrew Budikusuma,  di halte JCC akhirnya diamankan dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni S alias D, MA alias A, HB alias C, AR alias A, DS alias D, dan A serta Ng yang masih dalam pencarian.

“Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Kamis (1/9/2016).

Menurut Budi awalnya, empat orang tersangka yang saat itu menumpang bus TransJakarta bersama korban  hanya berniat bercanda dengan korban.

Salah seorang tersangka, A, menyebut bahwa korban mirip dengan Gubernur Jakarta basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok.

Namun korban yang tidak terima dengan pernyataan tersangka menjawab sekenanya. Jawaban tersebut kemudian disambut seorang tersangka lainnya dengan celetukan : “Ahok kok nyolot amat sih.”

Ejekan-ejekan tersebut kemudian berubah menjadi pengeroyokan yang berawal di dalam bus.

Salah satu pelaku merangkul korban dan ketika bus berhenti di halte Senayan JCC, pelaku mendorong korban keluar. Setelah berada di halte para pelaku mulai mengeroyok korban AB.

Selain keempat tersangka yang sebelumnya berada di dalam bus bersama Andrew, adapula tersangka lainnya yang sebelumnya menunggu di Halte TransJakarta.

Akibat kejadian ini AB menderita luka pada kepala bagian belakang, bibir pecah, serta memar di telinga sebelah kanan bawah.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper