Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat untuk Bisa Manfaatkan Kartu Indonesia Pintar

Meski Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah di terima, kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan, kecuali status pemegang kartu adalah peserta didik yang terdaftar di sekolah dan sudah mendaftarkan KIP-nya di data pokok pendidikan (dapodik) sekolah.
Presiden Joko Widodo berdialog dengan pelajar pada acara sosialisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kalasan, Sleman, Senin (4/5/2015)./Antara-Regina Safri
Presiden Joko Widodo berdialog dengan pelajar pada acara sosialisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kalasan, Sleman, Senin (4/5/2015)./Antara-Regina Safri

Kabar24.com, JAKARTA - Meski Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah di terima, kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan, kecuali status pemegang kartu adalah peserta didik yang terdaftar di sekolah dan sudah mendaftarkan KIP-nya di data pokok pendidikan (dapodik) sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu berstatus sebagai peserta didik di sekolah, dan namanya terdaftar di dapodik sekolah.

"Kalau anaknya belum sekolah, harus masuk sekolah dulu. Kartu ini hanya berlaku jika anak itu statusnya peserta didik. Syaratnya, anaknya harus bersekolah dan ada namanya di dapodik," ujar Hamid seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Kamis (1/9/2016).

Hal tersebut disampaikannya saat kunjungan kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke SMP Negeri 1 Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (29/8/2016).

Hamid juga meminta sekolah untuk memasukkan nama anak yang berhak menerima KIP ke dalam dapodik. Dikatakan, anak yang berhak menerima KIP antara lain, anak yang orangtuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak miskin dari keluarga tidak mampu, anak yatim piatu, dan anak yang sudah bersekolah, namun rentan putus sekolah.

"Mereka bisa dimasukkan ke dapodik sekolah agar bisa diverifikasi sehingga bisa mendapatkan KIP," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau pemerintah kabupaten/ kota, kepala desa serta seluruh pihak agar membantu kelancaran distribusi KIP dan mendorong anak bangsa untuk tetap bersekolah.

"Mohon partisipasi semuanya, karena ini (PIP/KIP) adalah program pemerintah yang mulia, bertujuan agar siswa dapat melanjutkan sekolah dengan baik. Mohon semua pihak untuk ikut mendorong agar KIP betul-betul sampai ke tangan siswa yang berhak," ujarnya.

Mendikbud menuturkan, KIP juga tetap bisa digunakan bagi siswa yang telah lulus SD maupun lulus SMP. Jika sekolah masih menyimpan KIP milik siswa yang telah lulus dari sekolah itu, KIP harus tetap disampaikan kepada siswa yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Akhir Agustus 2016 menjadi batas akhir pendataan ulang atau verifikasi data siswa penerima KIP. Bagi siswa yang sudah memegang KIP, diharapkan mendaftarkan kartunya ke dapodik sekolah.

Bagi anak yang belum mendapatkan KIP tetapi masuk kriteria sebagai anak yang berhak menerima KIP, sekolah dapat memasukkan namanya ke aplikasi dapodik di kolom usulan sekolah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper