Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi : Ariesman Podomoro Divonis 3 Tahun, Ini Kata Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan bos PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN).
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4)./Antara-M Agung Rajasa
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan bos PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN).

"Saya gak tahu. [Itu] urusan hakim," ujarnya di Balai Kota DKI, Kamis (1/9/2016).

Ahok menambahkan APLN berkontribusi memberikan sarana dan prasarana umum untuk DKI Jakarta terkait dengan pembangunan reklamasi Pulau G yang dilakukan oleh pengembang properti tersebut.

Dia bahkan memuji APLN sebagai pengembang yang paling berkomitmen untuk membayar kontribusi reklamasi. "Kamu liat gak [rusunawa] Daan Mogot dan Muara Baru itu mereka yang bangun. Rusunawa untuk warga Waduk Pluit itu kan kontribusi mereka." katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Sumpeno membacakan vonis bagi ariesman di Pengadilan Tipikor Kemayoran, Jakarta Pusat, yaitu tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Hakim menyatakan Ariesman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper