Kabar24.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan bos PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN).
"Saya gak tahu. [Itu] urusan hakim," ujarnya di Balai Kota DKI, Kamis (1/9/2016).
Ahok menambahkan APLN berkontribusi memberikan sarana dan prasarana umum untuk DKI Jakarta terkait dengan pembangunan reklamasi Pulau G yang dilakukan oleh pengembang properti tersebut.
Dia bahkan memuji APLN sebagai pengembang yang paling berkomitmen untuk membayar kontribusi reklamasi. "Kamu liat gak [rusunawa] Daan Mogot dan Muara Baru itu mereka yang bangun. Rusunawa untuk warga Waduk Pluit itu kan kontribusi mereka." katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Sumpeno membacakan vonis bagi ariesman di Pengadilan Tipikor Kemayoran, Jakarta Pusat, yaitu tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Hakim menyatakan Ariesman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.