Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja segera memasuki proses persidangan terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembahasan aturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas dan barang bukti atas dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, yang juga merupakan karyawan PT Agung Podomoro.
"Ada pelimpahan berkas, barang bukti untuk tersangka AWJ dan TPT dalam kasus suap pembahasan Raperda reklamasi," kata Yuyuk kepada pers di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Walaupun demikian, dia menuturkan, KPK belum melakukan penyelidikan baru terhadap kasus dugaan suap pembahasan proyek reklamasi tersebut. Diketahui, tersangka lainnya dalam kasus itu adalah Mohamad Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, yang statusnya ditetapkan bersamaan dengan Ariesman dan Trinanda pada awal April lalu.
Yuyuk menegaskan pihaknya terus melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut. Dia menuturkan pengembangan kasus itu terus akan dikembangkan.
KPK kemarin juga memeriksa Mohamad Sanusi dalam kasus tersebut. Dia menuturkan pihaknya sudah terbuka dengan KPK, terkait dengan dugaan keterlibatan pihak lainnya.
"Pokoknya saya sudah terbuka kepada KPK," kata Sanusi usai diperiksa KPK, kemarin.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 31 Maret 2016. Pihak yang ditangkap adalah Mohamad Sanusi dan Geri Prasetya, supirnya di satu pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari Trinanda. Selain penangkapan, KPK juga mengamankan Berlian, Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land.
KPK sebelumnya menyatakan Sanusi diduga menerima hadiah atau janji dari Ariesman yang memerintahkan Trinanda mengeluarkan uang perusahaan untuk diberikan melalui perantara Geri. Walaupiun demikian, Vice President-Corporate Finance & Treasury Treasury PT Agung Podomoro Land Siti Fatimah mengaku dirinya tak mengetahui dari mana uang Rp2 miliar terkait dengan masalah suap proyek reklamasi.