Kabar24.com, JAKARTA- Berkas perkara tindak pidana korupsi Pemeliharaan ruang terbuka hijau Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2015 batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, Selasa (30/8/2016) dikarenakan salah satu tersangka TS masih dirawat di Rumah Sakit.
Kasus Korupsi di Sudin Pertamanan Jakarta Timur ini merupakan hasil penyelidikan tim Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus di lapangan dan juga atas kecurigaan Gubernur Basuki Tjahya Purnama, atau Ahok yang melihat adanya ketidak beresan dalam pengelolalaan ruang terbuka hijau di Jakarta Timur.
“Kami telah berkordinasi dengan Jaksa soal pelimpahan kasus ini, dan penyerahan tersangka akan dilakukan setelah kondisi tersangka TS membaik, dan akan segera dilimpahkan,” jelas Kasubidt V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan dalam rilis yang diterima, Selasa [30/8/2016].
Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menangani perkara yang diduga merupakan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pemeliharaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) pada Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2015 ini, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp70.5 miliar.
Dia melanjutkan, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2010 sebagaimana diubah dengan Pepres No 70/2012 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari kasus ini, Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang juga menjabat sebagai Kepala Sudin Pertamanan Pemerintah Kota Jakarta Timur, dan TS yang berperan sebagai perekrutan pekerja fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran, mengatakan, modus operandinya adalah adanya kerjasama antara PPK (tersangka M.R) dengan tersangka T.S dalam perekrutan pekerja Fiktif dan M.R membuat Surat Perjanjian Kerja Pekerja Harian Lepas (PHL) dengan tanggal mundur.
Setelah adanya pemeriksaan dan pengecekan PHL dilokasi ditemukan adanya pekerja Fiktif yang menerima gaji serta PPK (tersangka M.R) menerima sejumlah uang hasil pekerja fiktif dari tersangka TS.
Lanjut Fadil, Tersangka MR menampung uang bayaran PHL dengan membuatkan buku rekening bank DKI beserta atm yang disimpan tersangka, sehingga uang gaji yang turun dari pemrov DKI langsung ditampung oleh tersangka, sementara pekrja yang sempat diminta data dan KTP saat pembukaan rekenin hanya diberikan imbalan uang Rp200.000 per orang selama tiga bulan berturut-turut.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Prov. DKI Jakarta terdapat kerugian negara sebesar Rp12059 miliar ”, ujar Kombes Pol Fadil Imran.
Pasal yang dilanggar tersangka yakni : Pasal 2, Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.