Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinas Pertamanan DKI Batal Beli Lahan Eks-Kedubes Inggris Tahun Ini

Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta memutuskan membatalkan atau tidak jadi membeli lahan bekas Kedutaan Besar Inggris, pada tahun anggaran kali ini.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta memutuskan membatalkan atau tidak jadi membeli lahan bekas Kedutaan Besar Inggris, pada tahun anggaran kali ini.

Djafar Muchlisin, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta mengatakan pembatalan tersebut lantaran mepetnya waktu untuk melakukan pembayaran yang mendekati akhir tahun masa anggaran 2016.

"Kami putuskan tahun ini tidak jadi beli lahan tersebut. Karena melihat waktu yang sudah mendesak (tutup buku 15 Desember 2016)," ujarnya, Jumat (9/12/2016) malam melalui pesan singkat.

Pihaknya menilai tidak akan mampu menyelesaikan pembayaran tersebut sebelum tanggal akhir tutup buku anggaran 2016 yang jatuh setiap 15 Desember.

Pasalnya, saat ini pihaknya sedang berusaha mengkonfirmasilan kejelasan status lahan milik eks-Kedubes Inggris tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belakangan dikabarkan ternyata adalah aset Pemerintah Pusat.

Selain itu, lanjut dia, meskipun BPN sudah mengeluarkan surat persetujuan pelepasan hak, namun ternyata saat dipelajari, ada kewajiban Kedubes Inggris yang harus membayarkan uang sewa kepada pemerintah yang belum dipenuhi.

Djafar menerangkan, ketika hak pakai lahan tersebut diberikan kepada Kedubes Inggris, ternyata disertai dengan kewajiban membayar sewa sebesar Rp63.984 per tahun.
Besaran itu sesuai dengan nilai jual objek pajak saat itu, dan nilainya akan selalu ditinjau ulang setiap sepuluh tahun sekali.

"Status tanahnya kita minta konfirmasi BPN. BPN sudah persetujuan pelepasan hak. Tapi saat kami pelajari, ada kewajiban Kedubes Inggris membayar sekitar Rp63 ribu setiap tahunnya," ujarnya.

Menurutnya, Kedubes Inggris seharusnya berkewajiban melakukan pembayaran itu sejak dari 1961.

Namun dalam praktiknya selama ini hingga sekarang, uang itu tidak pernah dibayarkan, dengan alasan karena memang tidak pernah ada tagihan yang dilayangkan kepada pihak kedutaan dari Pemda DKI Jakarta, sejak sekitar 55 tahun lalu.

"Harusnya setiap 10 tahun seharga besaran pembayaran di evaluasi sesuai besaran NJOP. Nah, hal-hal inilah yg masih kami pelajari terus, terkait pembayaran ini, meskipun kami telah dipersilakan melakukan pembelian," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, dirinya juga mengaku akan menunggu pihak Kedubes Inggris melakukan pembayaran kewajiban tahunan tersebut.

"Kami juga menunggu Kedubes Inggris melakukan pembayaran tersebut. Jika sudah dibayar, maka bisa dilakukan pembelian," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper