Kabar24.com,JAKARTA—Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang pelaku kejahatan pencurian dan seorang wanita yang menjadi penadah dalam penggerebekan di empat lokasi berbeda.
Keempat tersangka terlibat dalam kasus pencurian yang sama. Tiga tersangka pencurian diketahui mengeksekusi aksinya pada Jumat (19/8/2016) di Wilayah Penggilingan, Cakung jakarta Timur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono dalam aksinya pelaku menggunakan senjata tajam berjenis samurai dan clurit.
Dua orang pelaku RD dan Al diketahui berusia di bawah 18 tahun. RD masih merupakan pelajar sementara Al tidak bekerja. Sementara itu, HR (20) sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir.
“Kalau RD ini tugasnya sebagai pemetik, JAP jadi joki, sementara CM dia mengamati keadaan sekeliling," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, JUmat (26/8/2016).
“RD sebagai pemetik. Kita lihat apakah masih pelaku di bawah umur,”katanya, Jumat (26/8/2016).
Pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama Sembilan tahun penjara, dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. Sementara itu bagi MR, ibu rumah tangga yang berperan sebagai penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Adapun MR mengaku baru sekali ini menjadi penadah dan tidak mengetahui bahwa barang yang akan dibelinya adalah hasil curian.