Kabar24,com, JAKARTA - Dua orang residivis AS dan ES tewas terkena timah panas petugas dalam aksi penggerebekan di wilayah Cililitan Kecil Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kejadian ini berawal ketika pada Senin (15/8/2016) petugas mendapatkan informasi bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi motor curian oleh sekelompok pelaku begal. Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan pengawasan di wilayah tersebut.
“Dua pelaku tewas dalam penyergapan karena melakukan perlawanan menggunakan senjata api sehingga polisi harus mengambil tindakan tegas,” sebut Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Jumat (26/8/2016).
Dalam penyergapan, polisi menemukan ada dua tersangka lainnya yakni JN yang berperan sebagai joki dan OK yang merupakan penadah. JN mendapat perintah dari penadah OK untuk menerima penyerahan motor dari tersangka AS dan ES dengan imbalam Rp300.000 per transaksi per unit motor.
Tersangka JN yang semula berusaha melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap polisi. Namun, tersangka lainnya OK berhasil kabur dan saat ini sedang dalam pencarian
Adapun barang bukti kejahatan yang berhasil disita polisi adalah dua pucuk senjata rakitan jenis revolver yang digunakan tersangka melawan polisi, empat butir amunisi kaliber 9 mm, satu butir selongsong amunis 9 mm.
Selain itu, 1 butir amunisi caliber 38 spesial, 1 butir selongsong amunisi caliber 38 spesial, kunci leter T berikut 3 anak kunci, dua unit sepeda motor, dompet, handphone, tas, obeng dan sebuah jimat.
Pelaku JN akan dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 56 ke-1 KUHP Junto pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.