Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri ingin electronic voting atau evoting dilaksanakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) basis datanya.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pihaknya ingin persoalan eKTP tuntas pada 2017, sehingga pemerintah dapat melakukan persiapan pelaksanaan evoting untuk Pemilu 2019.
“Kami memang berharap eKTP selesai pada 2017, karena persiapan Pemilu 2019 dengan evoting akan mulai dilakukan pada 2018. Pelaksanaan evoting juga menyaratkan eKTP ,” katanya, Jumat (26/8).
Tjahjo menuturkan penyelesaian data kependudukan harus tetap dilakukan, meskipun blanko untuk eKTP sedang habis. Dia pun meminta masyarakat untuk melakukan perekaman data kependudukan, agar memperoleh nomor induk kependudukan (NIK) tunggal.
NIK itu nantinya akan tercatat secara manual dan dapat dijadikan bukti bahwa masyarakat telah melakukan perekaman data kependudukan. Untuk dapat memperoleh eKTP, masyarakat dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
“Warga Jakarta dapat langsung mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, untuk mendapatkan eKTP dengan cepat,” ujarnnya.
Tjahjo juga menjamin kemudahan dalam mengurus eKTP, karena tidak lagi menggunakan surat pengantar dari Ketua Rukun Tangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).
Selesaikan e-KTP, Kemendagri Ingin 2019 Gunakan e-Voting
Kementerian Dalam Negeri ingin electronic voting atau evoting dilaksanakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) basis datanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

52 menit yang lalu
Sidang Hasto Diwarnai Pengusiran Pengunjung, PDIP Tuding Ada Penyusup

54 menit yang lalu
DPR Buka Masa Sidang ke-17, Bahas 8 RUU Prioritas

1 jam yang lalu
Saksi Kasus Harun Masiku Gugat Perdata Penyidik KPK, Ada Apa?
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
