Kabar24.com, JAKARTA - Warga negara asing yang memiliki garis keturunan Indonesia berpeluang untuk mendapatkan status WNI.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung wacana dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, karena merespons perkembangan di masyarakat.
"Saya baru menerima alasan masuk akalnya yaitu karena alasan biologis. Jadi orang yang hubungan biologis itu boleh menyebabkan dia memiliki dua kewargangeraan, seperti Gloria," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Kedua menurut dia, alasan karena tinggal dan bekerja di luar negeri namun dia tetap mencintai Indonesia dan ingin berkontribusi di Indonesia.
Karena itu dia menilai, orang yang masih cinta dan ingin berkontribusi bagi Indonesia, maka sebaiknya diperbolehkan menjadi WNI.
"Di luar alasan biologis itu saya lihat belum ada kepentingan, tapi boleh juga diberikan seperti mekanisme biasa adanya diskresi seperti dicek oleh DPR," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komaruddin menjelaskan parlemen saat ini akan fokus mengevaluasi daftar rancangan undang-undang yang ada di dalam program legislasi nasional (Prolegnas) sebelum merencanakan revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Kami harus evaluasi dulu Prolegnas, beberapa UU yang tidak mendesak akan didrop," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/8).
Namun Ade tidak mengungkap UU mana saja yang akan didrop dan dirinya menilai daftar UU yang masuk ke dalam Prolegnas punya urgensi masing-masing.
Dia menilai, DPR belum membicarakan revisi UU Kewarganegaraan dengan pemerintah dan DPR juga perlu membahas terlebih dulu dengan badan legislasi.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menuturkan, pihaknya masih menunggu kejelasan pemerintah terhadap revisi UU ini. Perlu ada berbagai kajian dan masukan dari pakar terkait persoalan ini.
Menurut dia, jika urgensi revisi UU Kewarganegaraan dianggap mendesak, maka pemerintah atau Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang.