Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Klarifikasi Soal Kedatangan Arcandra Tahar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah kabar yang sempat berhembus soal kedatangan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terkait pengungkapan skandal korupsi di kementerian tersebut.
Arcandra Tahar/Antara
Arcandra Tahar/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah kabar yang sempat berhembus soal kedatangan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terkait pengungkapan skandal korupsi di kementerian tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan, kedatangan Arcandra tak ada sangkut pautnya dengan kasus. Hanya saja, ada sejumlah pembahasan sejumlah kerjasama yang sedang dijajaki antara Kementerian ESDM dengan KPK. Tak hanya itu kedatangan pria asal Sumatra Barat itu cuma sebatas silaturahmi, sebagai pejabat baru menurut Agus, mantan menteri itu ingin bertemu dengan pejabat lainnya.

“Melaporkan itu bukan seperti yang beredar ya. Jadi seolah-olah membawa dokumen, bahwa beliau datang itu saya melihat sebagai courtesy call saja. Sebagai seorang pejabat baru, sopan santunya memang ketemu banyak pihak,” kata Agus di KPK, Rabu (17/8). Selain itu, dalam pertemuan yang digelar pekan lalu, Arcandra menginginkan lembaga yang dia pimpin bersih dan akuntabel. “Yang jelas dia menginginkan courtesy call dan akuntabel.”

Terkait perkara yang sedang menjerat Arcandra, Agus memastikan bahwa pihaknya tidak mau ikut campur. KPK fokus ke pemberantasan korupsi. Sedangkan perkara mantan menteri ESDM itu bukan ranah mereka, lebih ke ranah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kasusnya bukan korupsi, itu kaitan dengan imigrasi dan kewarganegaraan saja.” Seperti yang ramai diberitakan, Arcandra Tahar dicopot dari jabatannya setelah muncul kabar dia memiliki kewarganegaraan ganda. Arcandra diketahui memiliki dua pasport yakni Indonesia dengan Amerika Serikat. Adapun sebagai konsekuensi akibat terbongkarnya hal itu, kini Arcandra tak memiliki kewarganegaraan (stateless).

Harus Dilindungi

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris menjelaskan bahwa setelah berdikusi dengan Arcandra secara langsung tidak ada kebohongan dalam kasus tersebut. Menurut dia, posisi bekas menteri itu dalam kondisi tidak mengerti dengan aturan-aturam yang berlaku. “Dia bilang tidak mengerti, jadi tidak ada unsur kesengajaan,’ kata dia.

Dia menyatakan, sesuai penuturan Arcandra, undang-undang di negeri Paman Sam, meski sudah memiliki pasport AS tidak melepas kewarganegaraan asalnya. Karena itu soal kewarganegaraan ganda bekas Menteri ESDM itu tidak ada kaitannya dengan kesengajaan dan kelalaian. Persoalan itu murni soal ketidaktahuan. “Dari sinilah yang musti kami perbaiki sekarang.” Dia membenarkan, saat ini status Arcandra tak memiliki kewarganegaraan.

Hanya saja, karena dia sebelumnya menjadi pejabat negara dan sedang berada di Indonesia saat ini dalam pengawasan Kemenkumham. Termasuk mereka juga akan memberikan perlindungan maksimum kepada yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper