Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Mendapatkan Manfaat Kartu Indonesia Pintar

Penerima KIP harus mendaftarkan dirinya dulu di sekolah atau lembaga pendidikan nonformal lain untuk dimasukkan datanya ke data pokok pendidikan (Dapodik).
Ilustrasi: Murid SD berdoa bersama pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2016/2017, di SDN Simomulyo V, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7/2016)./Antara
Ilustrasi: Murid SD berdoa bersama pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2016/2017, di SDN Simomulyo V, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7/2016)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) dan cara aktivasi atau pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

Fakta di lapangan, banyak pemegang KIP yang berpikir dapat langsung mencairkan dana di bank penyalur setelah menerima KIP.

Padahal, penerima KIP harus mendaftarkan dirinya dulu di sekolah atau lembaga pendidikan nonformal lain untuk dimasukkan datanya ke data pokok pendidikan (Dapodik).

Setelah diverifikasi dan turun Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, pemegang KIP bisa mencairkan dana di bank penyalur yaitu di Bank Negara Indonesia (BNI '46) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen), Thamrin Kasman, mengatakan, sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting.

Pasalnya, fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat dari PIP, meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100%.

“Ada anak-anak yang pas menerima KIP di dalam amplop, amplopnya langsung disobek lalu mereka langsung berbondong-bondong ke bank, dikiranya (uangnya) bisa langsung dicairkan. Padahal di dalam amplop tersebut tidak hanya terdapat KIP, tetapi juga brosur sosialisasi mengenai cara aktivasi atau penggunaan KIP,” ujar Thamrin seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Minggu (14/8/2016).

Setidaknya ada enam tahapan aktivasi atau penggunaan KIP agar dapat memperoleh manfaat dari PIP.

Pertama; penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain/satuan pendidikan nonformal seperti Paket A/B/C, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), di mana penerima KIP sudah terdaftar atau akan mendaftar.

Kedua; satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemendikbud, Kementerian Agama, atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ketiga; Kemendikbud, Kemenag, dan Kemnakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

Keempat; Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.

Kelima; sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan/atau bank penyalur.

Keenam; anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Thamrin mengatakan, bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan tidak mau mau melanjutkan atau kembali ke sekolah regular, dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan, atau mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kemnakertrans.

Ia menegaskan, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu.

“KIP ini dipegang oleh yang bersangkutan dan berlaku hingga mereka tamat SMA/SMK selama statusnya masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi,” ujarnya

Bantuan tunai yang diberikan kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper