Kabar24.com, JAKARTA—Pernyataan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) bahwa reklamasi tidak mengganggu aliran listrik bawah tanah mementahkan alasan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli bahwa reklamasi seharusnya dihentikan.
"Ini bukti Rizal Ramli tidak akurat dan bisa dipidana karena tidak menyatakan kebenaran" kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada pers di Jakarta, Senin (8/8/2016).
Petrus mengatakan, Rizal Ramli seharusnya juga meminta maaf dan memulihkan nama baik Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan adanya pengakuan PLN tersebut.
"Rizal Ramli harus membuat pernyataan minta maaf kepada Ahok karena dia telah mencemarkan nama baiknya," kata advokat Peradi itu.
Sebagaimana diberitakan, PLN memastikan proyek reklamasi Teluk Jalarta tidak akan mengganggu jaringan kabel listrik. PLN malah menjamin pasokan listrik DKI Jakarta khususnya Kepulauan Seribu tetap tersedia.
"Tidak ancam distribusi. Kabel di bawah laut itu kalau diuruk sama seperti kabel tanah. Tak ada masalah," kata General Manager PLN Disjaya Syamsul Huda di Tanjung Lesung Jumat lalu.
Tak ingin berpolemik, Syamsul menambahkan menyerahkan seluruh keputusan kepada pemerintah. PLN hanya bertanggung jawab pada penyediaan listrik masyarakat.
Sebelumnya, Rizal Ramli memutuskan untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau G. Pengembang Pulau G, yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, dinilai melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas jaringan kabel bawah laut listrik milik PT PLN (Persero).