Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan bantuan hukum gratis terhadap 14 pilot Lion Air yang dipecat manajemen terkait delay berjam-jam penerbangan pada 10 Mei 2016 lalu.
Bantuan hukum itu diberikan lembaga itu secara cuma-cuma guna membantu para pilot dalam melakukan perlawanan terhadap manajemen Lion Air, ujar Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) Eki Adriansyah dalam keterangan pers, Minggu (7/8/2016)
Menurutnya, para pilot saat itu tengah mengalami gangguan emosi dan psikis sehingga mereka tidak bisa terbang. Pasalnya, hak-hak pilot sebagai pekerja tidak diabaikan oleh menajemen perusahaan dan jika dipaksakan terbang bisa membahayakan keselamatan penumpang dan penerbangan, ujarnya.
"Yang dilakukan oleh para pilot pada 10 Mei 2016 lalu adalah keputusan untuk menunda terbang demi keselamatan penerbangan karena terganggunya kondisi emosi dan psikis pilot akibat diabaikannya hak-hak pilot sebagai pekerja oleh manajemen perusahaan," ujarnya.
Menurut dia, tindakan itu sudah sesuai konvensi ICAO Annex 6 yang diadopsi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Indonesia (CASR 121) dan sudah diadopsi Lion Air dalam Operasional Manual yang dibuat.
Karena itu, Eki menegaskan, sikap manajemen Lion Air tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Adanya tuduhan penghasutan juga dinilai salah alamat dan mengada-ada. Sebab, apa yang dilakukan pilot dalam konteksnya sebagai serikat pekerja yang keberadaan dan hak-haknya dilindungi dan dijamin oleh undang-undang, ujarnya.
"SP APLG memandang tindakan manajemen Lion Air yang melaporkan SP APLG ke Polri adalah upaya kriminilasi dan intimidasi kepada pilot. SP APLG percaya Polri akan bertindak obyektif dan profesional serta tidak memanipulasi hukum demi kepentingan segelintir orang," katanya.
Eki menambahkan, kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen Lion Air dinilai sebagai alat sandera dan eksploitasi pekerja terutama terhadap para pilot. Manajemen menilai kontrak kerja yang dibuat dengan para pilot, bukanlah ranah perjanjian ketenagakerjaan, melainkan perjanjian perdata.
Sebelumnya, manajemen Liob Air melakukan pemecatan terhadap 14 pilot yang dituding membangkang dan melakukan pemogokan pada 10 Mei 2016 lalu. Penghentian kerja itu juga disertai dengan pelaporan kepada polisi dengan tuduhan mereka telah melakukan tindakan penghasutan.