Kabar24.vom,JAKARTA—Tersangka pelaku penyebar hasutan pascarusuh di Tanjung Balai tidak akan ditahan oleh kepolisian karena menderita penyakit stroke.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Awi Setiyono mengatakan pihak kepolisian sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan berdasarkan kebijakan penyidik tersangka tidak bisa ditahan.
“Memang yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan sakit,” katanya, Kamis (4/8/2016).
Pelaku saat ini diketahui menderita stroke ringan. Namun, meskipun tidak dilakukan penahanan, tersangka tetap harus melapor dua kali dalam seminggu setiap Senin dan Kamis. Dalam waktu tersebut, tersangka harus hadir di depan penyidik .
Sementara itu, terkait tersangka lain yang melakukan provokasi kasus kerusuhan di Tanjung Balai, pihak Polda Metro Jaya masih melakukan koordinasi dengan Polda lain.
“Tentunya kita koordinasi dengan yang ada di sana terkait dengan media sosial mereka,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan AT, 41, tersangka kasus penyebar hasutan di media sosial pasca kerusuhan pembakaran rumah ibadah di Tanjung Balai.
Dari hasil penyelidikan, AT beralasan ujaran kebencian yang dilontarkan merupakan wujud ketidakpuasan atas pemerintah terkait beberapa hal seperti kondisi ekonomi danharga-harga yang naik.