Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Kasus Gafatar Diserahkan Pekan Depan

Bareskrim Polri segera menyerahkan tahap satu berkas perkara organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke Kejaksaan Agung pada pekan depan.
Warga eks-Gafatar menjual barang-barang milik mereka./Bisnis-Muhammad Yamin
Warga eks-Gafatar menjual barang-barang milik mereka./Bisnis-Muhammad Yamin

Kabar24.com, JAKARTA--Bareskrim Polri segera menyerahkan tahap satu berkas perkara organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke Kejaksaan Agung pada pekan depan.

"Pekan depan, Senin atau Selasa, berkas perkara bisa dilimpahkan (tahap satu)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, berkas kasus tersebut pernah diserahkan tahap satu ke Kejaksaan, namun dikembalikan karena jaksa penuntut umum (JPU) menilai berkas belum lengkap.

Dia merinci pada Juni 2016, berkas sudah dikirimkan penyidik Bareskrim ke Kejagung. Kemudian pada Juli, berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim karena dinilai belum lengkap.

Pihaknya berharap setelah petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara Gafatar bisa segera dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, pembina organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq serta dua pimpinan Gafatar lainnya yakni mantan Ketum Gafatar Mahful Muiz Tumanurung dan anak Ahmad yakni Andri Cahya ditahan penyidik Bareskrim Polri sejak Rabu (25/5).

Penahanan ketiganya bermula atas adanya laporan masyarakat dengan nomor LP 48/I/2016/Bareskrim tertanggal 14 Januari 2016 atas kasus dugaan penistaan agama.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, ketiganya dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP terkait dugaan penistaan agama. Sementara untuk Mahful dan Andri dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 110 Ayat Jo 107 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Makar.

Dalam kasus ini, Ahmad berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya berperan sebagai Presiden Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara, sedangkan Mahful menjabat sebagai Wapres


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper