Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih Dari 90% Kasus Perkosaan di Indonesia Tak Tersentuh Hukum

Lebih dari 90% kasus pemerkosaan di Indonesia didiamkan atau tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Ilustrasi korban pemerkosaan/Istimewa
Ilustrasi korban pemerkosaan/Istimewa

Kabar24.com,JAKARTA— Lebih dari 90% kasus pemerkosaan di Indonesia didiamkan atau tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Penemuan ini didapat dari sebuah survei yang dilaksanakan oleh Thomson Reuters Foundation menyoroti keheningan yang memekakkan telinga terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi akibat rasa takut para korban menjadi pihak yang disalahkan.

Hasil survey dipublikasikan minggu lalu pada hari yang sama ketika pemerintah berjanji untuk mendirikan sebuah pusat untuk mengumpulkan statistik kasus perkosaan. Para juru kampanye anti kekerasan seksual melihat ini sebagai sebuah langkah untuk membantu mencegah kekerasan seksual di masa depan

6.5% atau 1,636 orang dari total responden yang berjumlah 25,213 orang menyebutkan mereka mengalami perkosaan dan dari 93% yang mengaku mengalami perkosaan, belum melaporkan adanya tindak pidana tersebut karena takut akan dampak yang akan mereka terima.

Survei tersebut dilakukan bersama dengan Lentera Sintas Indonesia- sebuah grup yang memberi dukungan bagi para korban kekerasan seksual, majalah Magdalene dan portal petisi online Change.org.

Bersasarkan survei tersebut, dua pertiga wanita yang menjadi korban berusia di bawah 18 tahun.

Sophia Hage, Direktur Kampanye Anti Kekerasan Seksual dari Lentera Sintas mengibaratkan tingginya kasus perkosaan yang tidak dilaporkan sama dengan puncak gunung es.

 “Ini merupakan sebuah cerminan betapa sensitifnya isu ini dan orang-orang tidak mau berbicara tentang hal ini,” kata Hage seperti dikutip dari Reuters, Senin (25/7/2016).

 “Alasan bungkamnya para korban adalah karena stigma sosial dan rasa takut disalahkan,” katanya.

58 responden yang kebanyakan wanita juga pria dan transgender menyebutkan mereka mengalami pelecehan seksual secara verbal. Sekita 25% menyebutkan mereka mengalami kekerasan seksual secara fisik, diserang, diraba dan dicium.

Survei tersebut dilaksanakan pada Juni. Sejumlah tokoh publik dan selebriti mendukung survei ini dan sekitar 75.000 orang menandatangani petisi di Change.org menyerukan agar adanya hukum yang lebih kuat terhadap pelaku kekerasan seksual.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Pada Wanita menyebutkan dalam sebuah pernyataan bahwa penemuan tersebut mencerminkan rendahnya rasa percaya penduduk terhadap penegakan hukum dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

Presiden Joko Widodo pada Mei menyetujui hukuman mati sebagai hukuman maksimum bagi pelaku perkosaan anak setelah kejadian perkosaan dan pembunuhan yang menimpa seorang anak berusia 14 tahum pada April lalu.

Selain hukuman mati, pelaku juga menghadapi pengebirian secara kimia dan penandaan menggunakan chip elektonik guna melacak pergerakan mereka.

Pemerintah minggu lalu menyebutkan telah berencana untuk mendirikan sebuah pusat data pada 2017  guna mengumpulkan data statistik terkait kekerasan seksual terhadap wanita dan anak-anak


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper