Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Izin Jenguk Narapidana Lapas Nusakambangan Dihentikan Sementara

Beberapa kerabat narapidana hari ini tidak bisa mengunjungi saudara mereka yang sedang menjalani hukuman di lembaga-lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena otoritas menghentikan sementara pemberian izin besuk.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 25 Juli 2016  |  10:13 WIB
Izin Jenguk Narapidana Lapas Nusakambangan Dihentikan Sementara
Bus Transpas yang digunakan untuk memindahkan terpidana mati kasus narkotika Merry Utami, keluar dari dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Minggu (24/7). - Antara/Idhad Zakaria

Kabar24.com, CILACAP - Beberapa kerabat narapidana hari ini tidak bisa mengunjungi saudara mereka yang sedang menjalani hukuman di lembaga-lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena otoritas menghentikan sementara pemberian izin besuk.

Di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Senin (25/7/2016) pagi, beberapa orang yang hendak membesuk keluarga mereka tidak bisa menyeberang ke Pulau Nusakambangan, meninggalkan dermaga setelah bertemu dengan petugas penjaga pos penyeberangan.

Di antara mereka ada Nasiroh (60), yang hendak membesuk anaknya yang mendekam di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan.

"Saya tidak boleh menyeberang oleh petugas. Katanya, selama satu minggu ini, besukan ke Nusakambangan ditutup untuk sementara," kata warga Sampang, Cilacap, tersebut.

Namun, menurut dia, petugas tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penghentian sementara pemberian izin besuk narapidana itu.

Petugas di Dermaga Wijayapura menginformasikan bahwa penghentian pemberian izin besuk narapidana di Pulau Nusakambangan telah disosialisasikan kepada keluarga narapidana sejak pekan lalu.

Namun petugas juga tidak menyebutkan alasan penghentian kunjungan yang berlaku untuk satu pekan ke depan itu.

Sebelumnya, pemberian izin mengunjungi narapidana di Pulau Nusakambangan selalu dilakukan setiap menjelang pelaksanaan eksekusi terpidana mati.

Pada Minggu (24/7/2016), terpidana mati kasus narkoba Merry Utami dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, ke Nusakambangan dan ditempatkan di sel isolasi di Lapas Besi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

nusakambangan

Sumber : Antara

Editor : Andhina Wulandari

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top