Kabar24.com, DUBAI— Majelis Ulama Tertinggi Arab Saudi kembali menyerukan fatwa yang sudah diterapkan selama lima belas tahun bahwa permainan Pokemon tidak sesuai dengan perintah Islam.
Hal ini disampaikan oleh media Saudi pada Rabu (20/7/2016) meskipun fatwa tersebut tidak menyebutkan permainan terbaru Pokemon GO
Aplikasi permainan berbasis augmented reality oleh Nintendo, dimana para gamers harus berjalan guna memburu dan menangkap karakter kartun virtual yang muncul di layar ponsel pintar mereka, dalam waktu singkat sejak peluncurannya telah menjadi hits di seluruh dunia.
Sekretariat Jendral Ulama menyebutkan pihaknya menegakkan kembali keputusan yang menentang permainan kartu Pokemon sebagai respon atas pertanyaan dari para umat.
Majelis berpendapat bahwa mutasi makhluk dalam permainan yang diberi kekuatan tertentu sama dengan penghujatan dan mempromosikan teori evolusi alami.
“Sangat mengejutkan melihat banyak anak-anak mengucapkan kata evolusi,” sebut fatwa tersebut seperti dikutip dari Reuters, Rabu (20/7/2016).
Pihak Ulama juga menyebutkan permainan tersebut mengandung elemen lain yang dilarang dalam hukum Islam termasuk kemusyrikan terhadap Tuhan dengan adanya sejumlah dewa dan perjudian yang dilarang oleh Tuhan dalam al Quran.
Fatwa tersebut menambahkan bahwa simbol yang digunakan dalam permainan tersebut mempromosikan agama Shinto dari Jepang, Kristen, Freemason, dan Zionisme global.
Arab Saudi, rumah bagi dua situs suci Umat Islam tidak memperbolehkan menonton bioskop dan perempuan tidak dianjurkan untuk melakukan olahraga karena dengan alasan dosa.=
Middle Eastern states are often wary of social media use by their growing youth populations, and authorities in Kuwait and Negara-negara timur tengah sering menerapkan sikap waspada terhadap penggunaan media sosial oleh penduduk usia muda mereka yang jumlah populasinya sednag berkembang. Otoritas di Kuwait dan Mesir behkan telah mengingatkan bahwa pemain mungkin tergoda untuk menggunakan ponsel pintar mereka di area terlarang seperti istana kerajan, masjid, fasilitas perminyakan dan pangkalan militer.