Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilihan Kepala Daerah Aceh Digugat Mantan Gubernur

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh menggugat ketentuan tentang pemilihan kepala daerah yang tertuang dalam UU Pemerintah Aceh di Mahkamah Konstitusi.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah/Antara-Rahmad
Gubernur Aceh Zaini Abdullah/Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh menggugat ketentuan tentang pemilihan kepala daerah yang tertuang dalam UU Pemerintah Aceh di Mahkamah Konstitusi.

"Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemerintahan Aceh sangat merugikan Pemohon," ujar kuasa hukum Abdullah, Heru Widodo di Gedung Mahkamah Konstirusi Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Hal itu disampaikan oleh Heru dalam sidang pendahuluan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Heru menjelaskan bahwa pasal tersebut telah menghalang-halangi hak konstitusional Pemohon untuk maju dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Aceh untuk periode 2017-2022.

Adapun ketentuan tersebut memuat larangan mencalonkan diri kepada seseorang untuk menjadi kepala daerah karena pernah dihukum dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Abdullah menilai bahwa aturan tersebut sewenang-wenang, karena seolah-olah menghukum seseorang tanpa batas waktu sehingga menghambat seseorang untuk berpartisipasi secara aktif dalam salah satu agenda demokrasi di negara ini.

"Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak lagi mensyaratkan tentang larangan bagi mantan terpidana dalam perkara yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ujar Heru.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015, dinyatakan bahwa Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Lebih labjut Heru mengatakan bahwa implementasi Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum RI dengan mengubah aturan syarat pencalonan.

"Atas dasar argumen tersebut, maka Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional dengan diberlakukannya pasal yang dimohonkan sehingga Pemohon memenuhi syarat legal standing," pungkas Heru.

Abdullah Puteh adalah mantan Gubernuh Aceh yang pernah menjalani hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper