Kabar24.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai ekeskutor dalam sita eksekusi Yayasan Supersemar memastikan sita eksekusi dapat berjualan sesuai rencana.
Meskipun yayasan milik mantan Presiden Soeharto itu sebelumnya memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) melawan Kejaksaan Agung sebagai jaksa pengacara negara dalam perkara tersebut.
“Sehingga dari pelaksanaan eksekusi di pengadilan negeri ini, ketua dan panitera akan tetap menjalankan,” ujarnya.
Made menjelaskan bahwa putusan tersebut hanya merupakan pernyataan bahwa Supersemar hanya menerima dana sumbangan dari sejumlah bank BUMN Rp309 miliar.
Jumlah tersebut didapat dari hasil audit Kejaksaan Agung pada 2010 yang tidak dapat dibantah pada persidangan.
Dengan demikian pengadilan akan segera melaksanakan sita eksekusi begitu Kejagung membayar biaya sita aset.
Berdasarkan pantauan Bisnis, biaya sita per aset di PN Jakarta Selatan yang tertera di papan pengumuman senilai Rp600 ribu.
Apabila aset berada di luar yurisdiksi PN Jaksel, maka dikenakan tambahan biaya delegasi Rp200.000 per aset.
Sementara PN Jaksel mematok biaya lelang senilai Rp7,5 juta dengan tambahan biaya delegasi bila diperlukan senilai Rp200 ribu.
Setiap pengosongan aset berupa tanah dan bangunan PN Jaksel meminta biaya Rp7,5 juta dengan biaya delegasi Rp200 ribu.
Adapun berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 8 Juli 2015 Yayasan Supersemar divonis bersalah telah menyelewengkan dana beasiswa kepada delapan perusahaan.
Alhasil Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun.
Kejagung sejauh ini telah mendata aset yayasan beasiswa itu berupa 113 rekening, giro, dan deposito.
Selain itu juga ada lima kendaraan bermotor, satu tanah dan bangunan di kawasan Kuningan, Jakarta, serta satu tanah di Bogor, Jawa Barat.