Kabar24.com, MEDAN - Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan ditahan Polda Sumatera Utara dengan dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana yang dipinjam untuk kepentingan kampanye pilkada wali kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Rabu (20/7/2016), mengatakan, ada dua pihak yang mengadukan Ramadhan Pohan (RP) dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Pihak pertama atas nama LHH Sianipar yang meminjamkan uang sebanyak Rp4,8 miliar kepada Ramadhan Pohan dengan janji pengembalian selama satu minggu.
Untuk meyakinkan korban, mantan anggota DPR tersebut menyerahkan dengan nilai serupa yang dapat dicairkan dalam satu minggu ke depan.
Namun, saat cek tersebut dicairkan, ternyata dananya tidak ada sehingga korban merasa telah menjadi korban penipuan politisi Partai Demokrat tersebut.
Adapun pihak kedua atas nama M Simanjuntak yang meminjamkan dana sebanyak Rp10,5 miliar. Peminjaman tersebut dilakukan dengan cara serupa yakni penyerahan cek yang tidak memiliki dana.
Setelah menerima pengaduan kedua korban, Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil Ramadhan Pohan untuk dimintai keterangan.
Namun, dalam dua kali pemanggilan, Ramadhan Pohan tidak hadir ke Mapolda Sumatera Utara dengan alasan sakit.
Penyidik Polda Sumatera Utara memanggil paksa Ramadhan Pohan dengan menjemput ke rumahnya di Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan.
"Pak RP tiba di Mapolda Sumatera Utara tadi (Selasa, 19/7/2016) malam pukul 24.00 WIB," katanya.
RAMADHAN POHAN DITAHAN: Diduga Gelapkan Dana Pinjaman
Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan ditahan Polda Sumatera Utara dengan dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana yang dipinjam untuk kepentingan kampanye pilkada wali kota Medan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu