Kabar24.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai eksekutor sita eksekusi aset Yayasan Supersemar meminta Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara tidak perlu menunggu penetapan biaya dari pengadilan.
Sesuai prosedur, lazimnya PN tidak pernah mengirimkan rincian biaya sita eksekusi aset kepada pihak pemohon.
“Biaya ada di papan pengumuman PN. Tinggal setor saja ke bank,” kata Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Selasa (19/7/2016).
Berdasarkan pantauan Bisnis, biaya sita per aset di PN Jakarta Selatan yang tertera di papan pengumuman senilai Rp600 ribu. Apabila aset berada di luar yurisdiksi PN Jaksel, maka dikenakan tambahan biaya delegasi Rp200.000 per aset.
PN Jaksel mematok biaya lelang senilai Rp7,5 juta dengan tambahan biaya delegasi bila diperlukan senilai Rp200 ribu. Setiap pengosongan aset berupa tanah dan bangunan PN Jaksel meminta biaya Rp7,5 juta dengan biaya delegasi Rp200 ribu.
Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Bambang Setyo Wahyudi meminta eksekutor mengirimkan surat penetapan biaya secara formal.
Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan.
Kejagung sejauh ini telah mendata aset yayasan beasiswa itu berupa 113 rekening, giro, dan deposito. Selain itu juga ada lima kendaraan bermotor, satu tanah dan bangunan di kawasan Kuningan, Jakarta, serta satu tanah di Bogor, Jawa Barat.