Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Supersemar Dikabulkan, Kejagung Banding

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Jakarta Selatan terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Yayasan Supersemar.
Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Jakarta Selatan terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Yayasan Supersemar./Bisnis
Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Jakarta Selatan terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Yayasan Supersemar./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Jakarta Selatan terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Yayasan Supersemar.

Bambang beralasan putusan tersebut janggal karena materi yang disidangkan telah inkracth atau berkekuatan hukum tetap.

“Kalau perkara banding ya pasti banding. Masalahnya gampang saja, wong perkara sudah incracht kok,” katanya di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurut Bambang, Supersemar melakukan gugatan PMH karena tidak terima dengan jumlah kerugian negara yang menjadi tanggungannya, yakni sekitar Rp4,4 triliun.

Namun yang menjadi pertanyaan mengapa gugatan tersebut baru muncul setelah akan siap dieksekusi.

Perkara Supersemar sudah masuk penuntutan sejak lama dan sudah inkracth di Mahkamah Agung (MA) pada medio Juni 2015.

Kuasa hukum Supersemar, Denny Kailimang sebelumnya ketika dikonfirmasi pekan lalu mengatakan bahwa mengajukan gugatan karena menemukan temuan baru berupa audit yang ditandatangani Kejaksaan Agung pada tahun 2000.

Bambang melihat hal itu sebagai bagian dari argumentasi pengacara saja. Dia tidak mengonfirmasi audit tahun 2000 itu sebelumnya dibawa atau tidak dalam proses persidangan sebelumnya.

“Itu kan bentuknya sudah putusan, sudah inkracht, ya sudah dipakai yang itu. Jangan mudur,” jelas Bambang.

Adapun PN Jakarta Selatan pada 29 Juni 2016 mengabulkan sebagian gugatan Supersemar, yakni di antaranya yayasan tersebut tidak pernah menerima sumbangan dari bank BUMN dalam bentuk dolar Amerika seperti yang disebutkan dalam putusan MA medio 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper