Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai eksekutor perihal sita eksekusi aset Yayasan Supersemar.
Hal itu disampaikan menyusul dikabulkannya gugatan permohonan melawan hukum (PMH) Yayasan Supersemar terhadap Kejaksaan Agung selaku pengacara negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Selatan pada 29 Juni 2016 tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Agung pada medio 2015.
Saat ini kejaksaan menunggu penetapan biaya dari eksekutor untuk melakukan pembayaran biaya sita eksekusi.
Namun apabila eksekutor memutuskan untuk menunda, kejaksaan akan menunggu.
“Itu kan tergantung dia, PN sebagai eksekutor,” katanya di Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Kejaksaan, kata Bambang, tidak dapat memaksa untuk melakukan sita eksekusi, karena dalam kasus ini hanya sebagai pengacara yang mewakili negara.
Bambang menegaskan bahwa sangat berbeda kewenangan kejaksaan sebagai jaksa dengan sebagai jaksa pengacara negara.
“Kadang karena embel-embel jaksa seolah kita ini eksekutor punya wewenang lebih,” jelasnya.
Bambang juga mengatakan bahwa saat ini kejaksaan sudah mampu memenuhi permintaan biaya sita eksekusi dari PN Jakarta Selatan.
Menyusul diterimanya permintaan tambahan anggaran untuk kejaksaan dalam APBN-P 2016 oleh DPR.
Adapun PN Jakarta Selatan pada 29 Juni 2016 mengabulkan sebagian gugatan Supersemar, yakni di antaranya yayasan tersebut tidak pernah menerima sumbangan dari bank BUMN dalam bentuk dolar Amerika seperti yang disebutkan dalam putusan MA medio 2015.