Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan tetap akan melaksanakan sita aset sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Sebab putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kendati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 29 Juni 2016 yang mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Yayasan Supersemar terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pengacara negara yang mewakili Presiden Jokowi Widodo.
“Nanti akan saya minta Jamdatun [Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara] dan Pusat Pemulihan Aset kembali berkoordinasi. Kami hanya satu melaksanakan putusan MA yang sudah inkracht,” ujarnya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
PN Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 783/PD.G/2015/PN JKT.SEL memutuskan bahwa Supersemar tidak pernah menerima sumbangan dari bank-bank milik negara dalam bentuk mata uang dolar Amerika seperti yang disebutkan dalam putusan MA.
Seperti diketahui, di dalam putusan MA, Supersemar disebut menerima dana dari sejumlah bank BUMN senilai US$420 juta dan Rp185,9 miliar. Dana tersebut kemudian tidak dialirkan dengan benar, sehingga negara dirugikan US$315 juta dan Rp139,2 miliar.
Adapun mengenai kendala biaya yang sebelumnya sempat digaungkan, Prasetyo mengaku sudah tidak ada lagi.
Menyusul telah disetujuinya tambahan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 untuk Korps Adhyaksa.
Saat ini, menurut Prasetyo, tinggal menunggu sikap dari PN Jakarta Selatan sebagai eksekutor.