Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sesuai Putusan MA, Jaksa Agung Ngotot Sita Aset Supersemar

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan tetap akan melaksanakan sita aset sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan tetap akan melaksanakan sita aset sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Sebab putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kendati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 29 Juni 2016 yang mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Yayasan Supersemar terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pengacara negara yang mewakili Presiden Jokowi Widodo.

“Nanti akan saya minta Jamdatun [Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara] dan Pusat Pemulihan Aset kembali berkoordinasi. Kami hanya satu melaksanakan putusan MA yang sudah inkracht,” ujarnya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

PN Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 783/PD.G/2015/PN JKT.SEL memutuskan bahwa Supersemar tidak pernah menerima sumbangan dari bank-bank milik negara dalam bentuk mata uang dolar Amerika seperti yang disebutkan dalam putusan MA.

Seperti diketahui, di dalam putusan MA, Supersemar disebut menerima dana dari sejumlah bank BUMN senilai US$420 juta dan Rp185,9 miliar. Dana tersebut kemudian tidak dialirkan dengan benar, sehingga negara dirugikan US$315 juta dan Rp139,2 miliar.

Adapun mengenai kendala biaya yang sebelumnya sempat digaungkan, Prasetyo mengaku sudah tidak ada lagi.

Menyusul telah disetujuinya tambahan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 untuk Korps Adhyaksa.

Saat ini, menurut Prasetyo, tinggal menunggu sikap dari PN Jakarta Selatan sebagai eksekutor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper