Kabar24.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 29 Juni 2016 yang mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Yayasan Supersemar terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pengacara negara yang mewakili Presiden Jokowi Widodo.
Di mana dalam perkara Nomor 783/PD.G/2015/PN JKT.SEL diputuskan bahwa Supersemar tidak pernah menerima sumbangan dari bank-bank milik negara dalam bentuk mata uang dolar Amerika seperti yang disebutkan dalam putusan MA.
Seperti diketahui, dalam putusan MA, Supersemar disebut menerima dana dari sejumlah bank BUMN senilai US$420 juta dan Rp185,9 miliar. Dana tersebut kemudian tidak dialirkan dengan benar, sehingga negara dirugikan US$315 juta dan Rp139,2 miliar.
Selain itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga memutuskan bahwa selama 1978-1998 Supersemar telah menerima sumbangan dana dari bank BUMN senilari Rp309 miliar dan atau sampai Rp706,2 miliar. Dana tersebut menurut Supersemar sudah disalurkan dengan benar.
“Itu sesuai dengan hasil audit pada Kejaksaan Agung waktu tahun 2000,” kata kuasa hukum Supersemar Denny Kailimang ketika dikonfirmasi, Jumat (15/7/2015).
Dengan demikian, lanjut Denny, tidak ada aliran dana selain yang disebutkan dalam putusan PN Jakarta Selatan. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya sikap dari Kejagung selaku pengacara negara dan PN Jakarta Selatan selaku eksekutor terkait putusan MA.
Dia hanya menegaskan bahwa dengan adanya putusan tersebut menunjukan ada kekeliruan dalam hasil audit kejaksaan yang digunakan dalam putusan MA. “Jadi dia [Kejagung] sudah audit tahun 2000, tapi yang diajukan ke MA lain lagi.”