Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) prihatin dugaan penangkapan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner KY Farid Wajdi berharap kasus tersebut merupakan yang terakhir di lingkungan aparat penegak hukum terutama di lembaga peradilan.
"Kami berharap ini yang terakhir bagi oknum aparat di lembaga peradilan. Karena ini sangat merendahkan lembaga peradilan," kata Farid di Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Dia juga meminta Mahkamah Agung (MA) serius menghadapi situasi tersebut. Tidak cukup dengan menyatakan prihatin, pimpinan MA diharapkan memimpin upaya bersih-bersih dan pembenahan internal di lingkungan lembaga peradilan.
"MA harus mampu meyakinkan dirinya dan publik bahwa perbuatan merendahkan profesi dan lembaga peradilan adl perbuatan tercela dan juga biang pengkhianatan yang mesti dicari jalan ke luarnya," katanya.
Menurut dia, kata kunci dari persoalan tersebut yakni evaluasi seluruh jajaran dan birokrasi peradilan, sistem dan aturan. Setelah itu pembenahan internal musti diiringi dengan upaya bersih-bersih secara komprehensif.
Sebelumnya, pada Kamis (30/6/2016) kemarin, penyidik KPK menangkap tangan oknum penitera PN Jakpus. Penangkapan itu diduga terkit dengan perkara perdata yang sedang diurus di pengadilan tersebut.