Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi memastikan biaya sita eksekusi aset Yayasan Supersemar telah disetujui oleh Komisi III DPR.
Dengan demikian kejaksaan selaku jaksa pengacara negara (JPN) dapat memenuhi permintaan biaya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selaku eksekutor.
“Pak Jambin [Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan] sudah katakan ke saya, anggaran Supersemar sudah disetujui,” kata Bambang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/6).
Selanjutnya dia berharap anggaran tersebut dapat segera dikucurkan, sehingga sita eksekusi dapat segera dilaksanakan. Sebab PN Jakarta Selatan tidak mau melaksanakan sita eksekusi sebelum pembayaran dilakukan. “Tentu kami berharap secepatnya dikucurkan, karena tidak bisa eksekusi dulu baru bayar.”
Meskipun dalam perkara itu, JPN mewakili pemerintah selaku pihak yang memiliki perkara, PN Jakarta Selatan tidak memberikan perlakuan khusus. Pengadilan tetap meminta JPN membayar biaya perkara terlebih dahulu.
Adapun Kejaksaan Agung hingga saat ini telah mendata aset yayasan beasiswa itu berupa 113 rekening, giro, dan deposito. Selain itu juga ada lima kendaraan bermotor, satu tanah dan bangunan di kawasan Kuningan, Jakarta, serta satu tanah di Bogor, Jawa Barat.
Diharapkan seluruh aset tersebut dapat dilelang untuk membayar kerugian negara sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Apabila aset tersebut belum mencukupi, kejaksaan akan terus mencari aset yayasan milik mantan Presiden Soeharto sampai memenuhi putusan MA